Seorang Mahasiswa Methodist Kurir 135 Kg Ganja Divonis 20 Tahun Bui, Jaksa Banding



Medan, Harian62.Online- 
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun kepada mahasiswa Universitas Methodist Indonesia, Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi, karena terlibat peredaran ganja 135 kg. Namun Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding terhadap vonis tersebut.
"Sudah mengatakan banding," kata jaksa Maria kepada detikSumut, Kamis, (16/11/2023).

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, pengajuan banding dilakukan jaksa pada Selasa (14/11). Pengajuan tersebut langsung diajukan oleh Maria.

Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Dodi karena terlibat peredaran ganja 135 kg. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yakni pidana mati yang dilayangkan jaksa.


Sidang tersebut berlangsung di Cakra 3 PN Medan. Sidang sempat molor selama 2 jam yang diharuskan mulai pukul 14.00 WIB. Terdakwa mendengarkan vonis tersebut secara online.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sayid Tarmizi, Kamis, (9/11/2023).

Selain pidana penjara, hakim juga memberikan vonis denda sebesar Rp 2 miliar. Denda akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan jika terdakwa tak membayar.

"Dan membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," terangnya.



Sumber:Detik

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung