TANJUNGBALAI, Harian62.Online-
HM (44) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan VI Kel Pematang Pasir Keamatan Teluk Nibung pemilik narkotika jenis sabu 5,22 gram dan ganja 0,59 gram berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai
HM dtangkap Polisi pada hari senin (13/11/23) sekira pukul 21.45 wib di Jalan S Parman Gg Aster Lngkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota II.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SI. MM mengatakan, HM kerap bertransaksi narkoba di Jalan Kolonel Yos Sudarso.
"Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis shabu di Jalan Yos Sudarso Kel. Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung,"ujar Kapolres.
Tersangka HM alias H dikenal sangat licik, sehingga petugas melakukan Teknik Undercover Buy, memesan sebanyak lima gram yang diduga narkotika jenis shabu kepada HM alias H tersebut dengan harga Rp. 2.250.000,- dan sepakat untuk bertemu di Jalan Parman Gang Aster Lk III Kelurahan Tb Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai
Setelah bertemu, HM langsung menyerahkan satu bungkus potongan plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu ke tangan petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli dan seketika itu langsung dilakukan penangkapan dengan di bantu petugas opsnal lainnya.
Terhadap tersangka HM alias H yang telah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan badannya dengan didampingi kepling setempat dan menemukan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu di kantong celana sebelah kanannya, satu unit handphone android merk vivo warna biru, satu unit handphone merk nokia warna biru dan uang tunai Rp. 714.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.
Kemudian petugas bergerak menuju rumah H.M alias H di Jalan Yos Sudarso Lk I Kel. Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk melakukan penggeledahan rumah yang didampingi kepling setempat dan menemukan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu, satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis ganja, satu pack plastik klip transparan kosong yang terletak di dalam rak TV, kemudian didapat satu buah timbangan elektrik warna silver dan tiga buah pipet yang diruncingkan di lantai atas rumahnya.
"Setelah diinterogasi H.M alias H dan menerangkan shabu dan ganja tersebut didapatnya dari seorang laki-laki an. S (lidik). Kemudian H.M di bawa ke Polres Tanjungbalai bersama barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika,"kata Kapolres Tanjungbalai.
Sumber:Tribun
0 Komentar