Tangerang, Harian62.Online-
Mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang menjadi sasaran pencurian. Mobil jenis Mitsubishi XPander tersebut dijebol maling bermodus pecah kaca.
Peristiwa tersebut terjadi pada 20 Oktober 2023. Saat itu mobil tersebut diparkirkan di depan ruko dari pagi sampai malam.
Pelaku memecahkan kaca mobil yang dikemudikan oleh petugas Bawaslu tersebut. Para pelaku kemudian mengambil barang berharga, salah satunya adalah laptop.
Dua Pelaku Ditangkap
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku dalam peristiwa tersebut. Kedua tersangka yakni BS dan MS.
"Korbannya pegawai Bawaslu, yang sedang menggunakan mobil dinas Bawaslu," kata Zain kepada wartawan, Selasa, (7/11/2023).
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berinisial RN. Dia berperan sebagai orang yang memantau lokasi saat beraksi.
Mobil Dipecah Pakai Busi
Mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang dibobol komplotan pelaku bermodus pecah kaca. Para pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi.
"BS berperan eksekutor memecahkan kaca dengan cara melempar pecahan busi dengan ukuran busi kurang lebih 3 cm, yang sebelumnya sudah dipersiapkan, mendorong kaca, dan mengambil barang yang berada di dalam kendaraan," ujar Zain.
Tersangka kedua adalah MS, yang berperan sebagai joki. Tersangka memboncengkan pelaku berkeliling mencari target sasaran mobil yang terparkir di halaman.
"MS berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor miliknya dengan memboncengkan pelaku BS," jelasnya.
Curi Laptop Berisi Data Penting
Polisi menangkap dua pelaku pembobolan mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang dengan modus pecah kaca. Pelaku menggasak laptop berisi data-data penting milik pegawai Bawaslu.
"(Yang dicuri) laptop dinasnya, ada data-data penting," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, kepada wartawan.
Namun Rio memastikan tidak ada data pemilu di dalam laptop tersebut.
"Tidak ada, cuma data pribadi," katanya.
17 Kali Beraksi
Hasil pemeriksaan, para pelaku kerap melakukan aksi pecah kaca di wilayah Kota Tangerang. Mereka sudah melancarkan aksinya belasan kali.
"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali," terangnya.
Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat denan Pasal 363 KUHP. Keduanya ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Sumber:DetikNews
0 Komentar