Polda Sumut Sita 102 Kg Sabusabu dan 124 Kg Ganja Jaringan Internasional dalam 3 Bulan



MEDAN, Harian62.Online- 
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memamerkan keberhasilan pengungkapan narkotika selama tiga bulan terakhir.

Dari pengungkapan sejak Agustus hingga awal November ini 102,5 kilogram Sabu-sabu dan 124 Kilogram ganja kering siap edar disita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, narkoba dikirim dari Malaysia ke Aceh, Tanjungbalai, Medan, Riau, Lampung hingga Lombok.

Sementara barang bukti ganja berasal dari Provinsi Aceh lalu didistribusikan ke Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

"Dari hasil penangkapan tersebut khususnya untuk sabu-sabu merupakan jaringan Internasional dari negeri Jiran, masuk melalui Aceh lanjut ke Sumatera Utara di mana barang bukti tersebut akan dibawa sampai ke provinsi Riau, Lampung, dan Lombok khusus untuk sabu,"kata Kombes Yemi Mandagi, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, Polisi juga mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas dan rutan.

Total pengungkapan ini sebanyak 65 tersangka ditangkap dari 43 kasus.

Saat ini barang bukti langsung dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.

"Jaringan yang kita amankan dan sudah kita tangkap bahkan yang bersangkutan sedang melaksanakan putusan. Ada yang putusan seumur hidup dan akan ada lagi yang melaksanakan keputusan 17 tahun penjara."




Sumber:Tribun

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung