JAYAPURA, Harian62.Online-
Proses hukum terhadap oknum pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura inisial KH atas kasus dugaan penipuan memasuki babak baru.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W A Maclarimboen mengatakan, kasus ini sudah naik status ke tahap penyidikan.
"Sekarang tinggal pemeriksaan beberapa saksi dan pemanggilan KH," kata Fredrickus kepada Media Awak Ini di Sentani, Sabtu (11/11/2023).
Menurutnya, proses penyidikan ini akan dilakukan pekan depan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda AB Trenggoro mengatakan, laporan terhadap KH dibuat pada Sabtu, 4 November 2023.
Pelapornya yang juga sebagai korban merupakan seorang pengusaha, berinisial DIA (52).
Sementara, terlapor KH merupakan oknum pimpinan di DPRD Kabupaten Jayapura.
Sugarda menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan korban, kasus tersebut bermula saat keduanya bertemu.
Dalam pertemuan itu, KH menjanjikan paket proyek pembangunan kepada DIA.
Kemudian KH meminta uang dari DIA, sebagai imbalan untuk mendapatkan proyek, dan itu dilakukan secara bertahap.
Pertama, korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 201.900.000 pada Mei 2021.
Menyusul Juli senilai Rp 5 juta, kemudian Agustus 2022 Rp 70 juta, September 2023 sebesar Rp 10 juta, dan November Rp 10 juta.
"Adapun total kerugian korban senilai Rp. 296.900.000," kata Sugarda.
Sumber:Tribun
0 Komentar