Pantai Cermin, Harian62.Online-
Suasana dapur penyulingan minyak ilegal di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Senin (22/5/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyulingan minyak ilegal yang berada di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, milik seorang warga berinisial SRW alias RT kembali terbakar, Rabu (1/11/2023).
Informasi diperoleh, kebakaran di lokasi penyulingan diduga ilegal ini berawal dari percikan api mesin produksi.
Si jago merah cepat membesar hingga sempat membuat heboh masyarakat sekitar. Pasalnya, dapur penyulingan milik RT berdiri persis di sekitar pemukiman warga.
Meski demikian, api akhirnya dapat dijinakkan dengan satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Langkat yang terjun ke lokasi. Sekitar dua jam berselang, api yang berasal dari dapur penyulingan minyak dapat dipadamkan.
Ternyata, saat wartawan mengkonfirmasi pihak kepolisian Polres Langkat soal peristiwa kebakaran tersebut, RT pemilik penyulingan minyak ilegal diduga sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat.
Namun RT diduga tidak dilakukan penahanan. "Itu berkasnya sudah diterima jaksa, tinggal tunggu P21," kata Kanit Ekonomi Polres Langkat, Ipda Ali Al Ashgor, Selasa (7/11/2023).
SRW alias RT diduga sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana usaha tanpa izin di bidang minyak dan gas bumi yang menimbulkan korban jiwa.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU No 11/2020 tentang cipta kerja.
RT sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang merenggut nyawa Zulkarnain (26) seorang pekerja yang tewas saat bekerja di dapur minyak miliknya, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Sabtu (24/6/2023) lalu.
Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dengan persentase 72 persen, karena dapur penyulingan milik RT yang beroperasi tanpa izin atau ilegal, meledak.
Suasana dapur penyulingan minyak ilegal di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Senin (22/5/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyulingan minyak ilegal yang berada di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, milik seorang warga berinisial SRW alias RT kembali terbakar, Rabu (1/11/2023).
Informasi diperoleh, kebakaran di lokasi penyulingan diduga ilegal ini berawal dari percikan api mesin produksi.
Si jago merah cepat membesar hingga sempat membuat heboh masyarakat sekitar. Pasalnya, dapur penyulingan milik RT berdiri persis di sekitar pemukiman warga.
Meski demikian, api akhirnya dapat dijinakkan dengan satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Langkat yang terjun ke lokasi. Sekitar dua jam berselang, api yang berasal dari dapur penyulingan minyak dapat dipadamkan.
Ternyata, saat wartawan mengkonfirmasi pihak kepolisian Polres Langkat soal peristiwa kebakaran tersebut, RT pemilik penyulingan minyak ilegal diduga sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat.
Namun RT diduga tidak dilakukan penahanan. "Itu berkasnya sudah diterima jaksa, tinggal tunggu P21," kata Kanit Ekonomi Polres Langkat, Ipda Ali Al Ashgor, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Pertamina Sebut Aksi Illegal Tapping di Jalur Pipa Mereka Jadi Pemicu Kebakaran di Belawan Bahari
SRW alias RT diduga sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana usaha tanpa izin di bidang minyak dan gas bumi yang menimbulkan korban jiwa.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU No 11/2020 tentang cipta kerja.
RT sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang merenggut nyawa Zulkarnain (26) seorang pekerja yang tewas saat bekerja di dapur minyak miliknya, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Sabtu (24/6/2023) lalu.
Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dengan persentase 72 persen, karena dapur penyulingan milik RT yang beroperasi tanpa izin atau ilegal, meledak.
Korban dilaporkan meninggal dunia usai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan, Kamis (13/7/2023).
Jenazah dibawa ke rumah duka di Desa Pasiran, Tanjung Pura, Langkat sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (14/7) pagi.
Sebelum tiba di RSUP H Adam Malik, korban sempat mendapat pengobatan kampung di desa tersebut. Namun karena kian mengkhawatirkan, korban dilarikan ke RS Putri Bidadari Stabat dan dirujuk ke RS Bina Kasih Medan hingga ke RSUP H Adam Malik.
Lebih Lanjut,Ali Tidak Mengubris soal RT apakah sudah diamankan atau belum.
"Sudah kami tangani, tinggal tunggu P21 dari jaksa. Kita tunggu balasan jaksa, kami sudah upaya cepat dan profesional," ujar Ali.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun menjawab, pihaknya yang meneliti berkas perkara tersebut menyatakan, sudah mengembalikan kepada penyidik.
"Informasi dari Kasi Pidum, berkas sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kembali. Baru sekali ini pengembalian berkas," ujar Sabri.
Sumber:Tribun
0 Komentar