Oknum Polisi Muratara Gebuk Warga Di Ciduk Propam.







 MURATARA, Harian62.Online– 
Setelah Beberapa Hari Buron dan melarikan diri paska melakukan penganiayaan warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Darmadi (52) pada Senin (20/11/2023) dini hari yang lalu.

Akhirnya Brigpol BR di tangkap oleh Tim Propam Polres Muratara Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di Kertapati Palembang Selasa(28/11/2023).

Hal ini terungkap saat Pers liris Waka Polres Muratara, Kompol Wiryawan, di dampingi Kasi Propam AKP Rusdan dan Kasi Humas AKP Baruanto, menyampaikan bahwa atas apa yg telah Dilakukan oleh Brigpol BR terhadap warga Desa Lubuk Rumbai Darmadi (52) beberapa waktu yang lalu, saat ini Pelaku sudah diamankan oleh Unit Propam Polres Muratara.

“Pihak Polres sudah Mengamankan Pelaku Penganayaiaan Brigpol BR dan saat ini sudah Menjadi Tahanan Unit Propam Polres Muratara. Dikatakan Waka pelaku berhasil kita tangkap setelah beberapa hari melarikan diri, dan akhirnya kita berhasil menangkap pelaku yang masih berdinas di Polres Muratara ini di Kertapati Palembang. Terhadap Brigpol BR untuk saat ini kita kenakan Pelanggaran kode etik, yakni Melaksanakan Kegiatan yang bukan tugasnya (Razia ilegal) dan Brigpol BR ini dalam catatan Polres Muratara sudah melakukan pelanggaran kode etik sebanyak 4 kali di antaranya, Tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari dan menggkonsumsi Narkoba, tutur,” waka polres.

Atas Apa yang telah dilakukan oleh Brigpol BR maka akan di kenakan Ancaman ,Peberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) sdangkan Unsur Pidananya itu akan Melihat dari apa yang di tuntut Oleh Korban.

Terakhir Waka polres Berpesan Untuk Masyarakat apa bila mengalami Kekerasan atau Perbuatan yang Melanggar Hukum Oleh Pihak Aparat (Polisi) silakan Mengadu ke Pelayanan yang Telah Diterbitkan oleh Polri.

Red :( J.M )

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung