Padang lawas, Harian62.Online-
Alham Hanafi (50) mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur periode 2013-2018, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) harus mendekam di sel tahanan Polres Tapanuli Selatan.
Alham Hanafi dibekuk Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan karena diduga korupsi dana desa.
Tidak tanggung-tanggung, uang dana desa yang diduga dikorupsi tersangka jumlahnya Rp 449 juta.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan, sebagian uang korupsinya digunakan untuk membiayai kedua istrinya lantaran ia dua kali menikah.
"Total yang dikorupsi sesuai dengan hasil audit inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara adalah sebesar Rp 449 juta. Hasil keterangan salah satunya digunakan untuk kehidupan keluarga, karena dia punya dua keluarga, dua istri," kata AKBP Imam, Rabu (8/11/2023).
Polisi menjelaskan, uang yang dikorupsi merupakan dana desa tahun anggaran 2018.
Hal tersebut berkat adanya laporan dari perangkat desa yang mengaku tak mendapatkan gaji.
Kemudian Polisi dan Inspektorat melakukan rangkaian penyelidikan dan ditemukan dugaan korupsi.
Dari hasil audit APIP, tersangka terbukti tidak membayarkan honor perangkat desa. Kemudian, AHH tidak membayarkan kegiatan-kegiatan musyawarah Desa.
Padahal, tersangka kerap berdalih uangnya dipakai untuk berbagai kegiatan Desa.
Kemudian hasil pemeriksaan dan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut inilah pada 21 Oktober 2023 lalu, mantan Kades ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 23 Oktober.
“Lalu, tersangka tidak membayarkan kegiatan pembangunan sumur atau tower air yang bersumber dari Dana Desa TA 2018,” rinci Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Selain pidana penjara 20 tahun, Eks Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta yang kuat dugaan tilep APBDes dari DD TA 2018 itu, juga terancam denda maksimal sebanyak Rp1 miliar.
“Ia dipersangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelas Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni.
Sumber:Tribun
0 Komentar