Kakek Yang Mencabuli Siswi SMA Belum Jadi Tersangka








Jakarta,Harian62.Online-


Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bakal mengonfrontir para saksi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMA berinisial S (14).

Korban diduga dicabuli kakeknya berinisial SS (55) di rumah pelaku di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 11 Februari 2023.

"Rencana akan dilakukan pemeriksaan konfrontir kepada para saksi," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (2/11/2023). 

Yossi menjelaskan, pemeriksaan konfrontir dilakukan karena adanya perbedaan keterangan dari para saksi.

"Dikarenakan ada perbedaan keterangan di antara para saksi," ujar dia.

Dalam kasus dugaan pencabulan ini, penyidik PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan lima saksi lainnya," kata Yossi.

Selain itu, sambung Yossi, penyidik juga telah memeriksa kakek yang diduga mencabuli korban. Hingga kini SS masih berstatus sebagai saksi terlapor.

"Kemudian kami juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor," ujar dia.

Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.

Kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, mengatakan bahwa sejak laporan polisi itu dibuat kasus dugaan pencabulan ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Artinya sampai dengan saat ini, sudah delapan bulan lamanya, kasus tersebut masih dalam proses lidik (penyelidikan). Belum juga dilakukan gelar perkara," kata Achmad, Jumat (27/10/2023).

Achmad mengaku pihaknya sudah bersurat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk menindaklanjuti kasus ini.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat diwawancarai soal kasus siswi SD lompat dari lantai empat gedung sekolah di Pesanggrahan, Senin (2/10/2023).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat diwawancarai soal kasus siswi SD lompat dari lantai empat gedung sekolah di Pesanggrahan, Senin (2/10/2023).

Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.

Kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, mengatakan bahwa sejak laporan polisi itu dibuat kasus dugaan pencabulan ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Artinya sampai dengan saat ini, sudah delapan bulan lamanya, kasus tersebut masih dalam proses lidik (penyelidikan). Belum juga dilakukan gelar perkara," kata Achmad, Jumat (27/10/2023).

Achmad mengaku pihaknya sudah bersurat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk menindaklanjuti kasus ini.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat diwawancarai soal kasus siswi SD lompat dari lantai empat gedung sekolah di Pesanggrahan, Senin (2/10/2023).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat diwawancarai soal kasus siswi SD lompat dari lantai empat gedung sekolah di Pesanggrahan, Senin (2/10/2023).

Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.

Kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, mengatakan bahwa sejak laporan polisi itu dibuat kasus dugaan pencabulan ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Artinya sampai dengan saat ini, sudah delapan bulan lamanya, kasus tersebut masih dalam proses lidik (penyelidikan). Belum juga dilakukan gelar perkara," kata Achmad, Jumat (27/10/2023).

Achmad mengaku pihaknya sudah bersurat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Kami bersurat meminta kejelasan terhadap tindak lanjut proses laporan yang sudah kami laporkan di Polres Jakarta Selatan. Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana Undang-Undang (UU) perlindungan anak, kami bersurat dan memohon kepada Kapolres," ujar dia.

Itu bukan pertama kalinya pihak korban mengirim surat ke Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk meminta kejelasan.

"Ini surat resmi, ini sudah ketiga kalinya saya bersurat. Intinya saya tidak mau mengintervensi penyidik, saya tidak mau mengintervensi kepolisian, tapi saya menaruh harapan yang besar kepada Polres Jakarta Selatan untuk dapat menegakkan keadilan dan melindungi korban," tutur Achmad.

Achmad mengatakan, pelaku mencabuli korban saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

Pelaku disebut mengiming-imingi korban belanja online.

"Kejadian itu bermula pada saat istri terlapor pergi, kemudian ada korban. Setelah itu korban dirayu untuk dibelikan belanja online di sosial media," kata Achmad.

Tak lama kemudian, lanjut Achmad, pelaku mengajak korban ke kamar. Pelaku meminta korban memeluk dan menciumnya.

"Dia (korban) diajak masuk ke kamar terlapor, dirayu, dan di situ dia (pelaku) bilang 'sini peluk kakek, sini cium kakek'," ujar dia.

Mendengar hal itu, korban terlihat bingung dan tak tahu harus berbuat apa.

Secara tiba-tiba pelaku langsung menindih tubuh korban dan melakukan pencabulan.

Tak lama kemudian, lanjut Achmad, pelaku mengajak korban ke kamar. Pelaku meminta korban memeluk dan menciumnya.

"Dia (korban) diajak masuk ke kamar terlapor, dirayu, dan di situ dia (pelaku) bilang 'sini peluk kakek, sini cium kakek'," ujar dia.

Mendengar hal itu, korban terlihat bingung dan tak tahu harus berbuat apa.

Secara tiba-tiba pelaku langsung menindih tubuh korban dan melakukan pencabulan.

"Akhirnya terlapor menindih (tubuh korban) dan memulai perbuatannya," ungkap Achmad.

Di sisi lain, Achmad menyebut kakek yang diduga mencabuli korban merupakan oknum pejabat.

"Nah pencabulan ini dilakukan oleh, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini," kata Achmad.

"Artinya kami meminta kepada polres, jangan sampai ada intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun yang dapat mempengaruhi laporan kami," ujar dia.

Adapun korban diduga dicabuli saat berusia 13 tahun atau masih duduk di bangku SMP.

"Bentuk pencabulannya, si korban memang tidak sampai bersetubuh. Namun hampir dilakukan persetubuhan," kata Achmad.

Achmad menjelaskan, dugaan pencabulan itu bermula saat pelaku mengajak korban menginap di rumahnya selama sepekan.

Ketika itu korban sedang dalam masa liburan sekolah.

"Kakeknya menawarkan ini kan dari sekolah dekat tinggal jalan kaki. Tidak tinggal, hanya ditawari (menginap) seminggu karena itu hanya menjelang ujian," ujar Achmad.


Sumber:Tribun

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung