LABUHAN BATU SELATAN, Harian62.Online-
Sat Reskrim Polres Labuhan Batu Selatan menangkap Julkifli Pasaribu (37) warga Lobusona Kecamatan Rantau Selatan.
Kasi Humas Polres Labuhan Batu Selatan AKP S Gurusinga mengatakan, JS ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor janis Supra X 125.
"Tersangka melakukan pencurian di Dusun Karang Sari Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Pada hari Kamis 07 September 2023 sekira pukul 07.00 WIB,"ujarnya.
Korban merupakan Utari Wulan Dari (22) warga Dusun Sri III Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Wwulan menyadari kehilangan sepeda motor saat terbangun dari tidurnya pada 7 September 2023 Pukul 07.00 WIB, dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada
Lalu Wulan membuat laporan ke Polsek Subgai Kanan Polres Labuhan Batu Selatan.
Setela melakukan poenyeldikan dan penggintaian, Polres Labuhan Batu pun akhirnya memangkap tersangka Pada Jumat 08 November 2023, pukul 21.00 WIB.
Tersangka ditangkap dari Dusun Sukajad Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan DAN LANGSUNG DBAWA KE mapolres Labuhan Batu Selatan.
Kepada polisi, tersangka Julkfli mengaku memasuki rumah Wulan pada kamis (07/09/20203) Pukul 02.00 WB.
Julkifli masuk denan cara membongkar dan congkel jendela belakang rumah Wulan, lalu keluar lewat pintu belakang.
"Jadi, dia memasuk rumah korban dengan cara membuka paksa jendela kamar, dan mengaku memcur sepeda motor untuk memmbayar angsuran utang,"kata Kasi Humas Polres Labuhan Batu Selatan.
Sumber:Tribun
0 Komentar