3 Warga Sumenep Ditangkap,Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta


Jawa Timur, Harian62.Online-
Tiga orang pengedar uang palsu (upal) di Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi. Dari tangan komplotan pelaku, polisi menyita uang palsu mencapai Rp 27 juta.
Dilansir detikJatim, Jumat (17/11/2023), Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan ketiga pelaku adalah Sohep, Masyhuri, dan M Dahri. Ketiganya berasal dari Kecamatan Lenteng, Sumenep. Ketiganya ditangkap pada Rabu (15/11).

Widi menyebut penangkapan ketiganya berawal saat salah satu tersangka memesan kayu. Namun, pembelian kayu tersebut menggunakan uang palsu.

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Sohep yang mengaku bernama Soni ialah memesan kayu kepada korban, dan dalam transaksi tersebut, tersangka menggunakan uang palsu sebesar Rp 21 juta," kata Widi, Kamis (16/11).

Sementara mengenai peran kedua tersangka lainnya, Widi menjelaskan kedua pelaku diduga terlibat dalam proses jual beli kayu tersebut. "Pada saat diamankan didapati tersangka Masyhuri terdapat uang palsu Rp 5 juta dari Dahri terdapat uang palsu senilai Rp 1,65 juta," ucap Widi.

Dengan begitu, barang bukti yang berhasil diamankan total Rp 27.350 juta, serta kayu jenis bengkirai/binuas sebanyak 2 kubik.



Sumber:DetikNews

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung