2 Wanita Di Tangkap Polisi Saat Boncengan Motor Di Lampu Merah Pancoran








Jakarta,Harian62.Online-

 

Dua wanita berinisial TI (35) dan SN (21) nekat menjadi kurir narkoba hingga berujung ditangkap polisi.

Kedua pelaku ditangkap saat sedang berboncengan sepeda motor pada Minggu (29/10/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"TKP penangkapan di sebelah lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Purba saat merilis kasus ini, Jumat (3/11/2023).

Dari penangkapan dua kurir narkoba tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 413 gram sabu.

"Narkobanya sendiri dari 6 plastik klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 413 gram, hampir 0,5 Kg," ungkap Kapolsek.

Penangkapan TI dan SN bermula saat polisi menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Jakarta Selatan.

"Jadi tim melihat dua orang wanita yang mencurigakan berboncengan sepeda motor Yamaha Mio, kemudian kita lakukan penggerebekan, penggeledahan," ujar David.

Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti enam klip plastik bening berisi sabu yang disimpan di paper bag dan disembunyikan di jok motor.

Setelahnya polisi langsung menangkap TI dan SN dan mengamankan barang bukti sabu yang ditemukan.

Kedua kurir narkoba itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.


Sumber:Tribun

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung