MEDAN, Harian62 Online-
Polisi menetapkan dua orang pria berinisial E dan L sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat, yakni membakar seorang temannya bernama Dedi.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, keduanya tersangka terbukti bersalah telah melukai rekannya sendiri bernama Dedi.
Ia menjelaskan, kini kedua tersangka sedang melarikan diri dan diburon oleh petugas kepolisian.
"Terhadap dua orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat ini penanganan ditangani oleh unit Reskrim Polsek Percut Seituan, untuk tersangka dengan inisial E dan L saat ini sedang dalam pengejaran," kata Fathir kepada Tribun Medan, Jumat (27/10/2023).
Fathir menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi di Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, pada Rabu (25/10/2023) siang.
Dimana, sehari sebelumnya kedua pelaku dan korban tidur bersama.
Kemudian, tersangka E meletakkan handphonenya di depan korban. Lalu, ketika mereka terbangun handphone tersebut sudah hilang.
Merasa curiga dengan korban, kedua rekannya ini langsung menuduh bahwa handphone tersebut dicuri oleh Dedi.
"Korban dengan dua orang tersangka ini masih berhubungan pertemanan, korban sempat dituduh mengambil handphone milik E," sebutnya.
Lebih lanjut, Fathir menuturkan, kedua pelaku ini pun sempat cekcok mulut dengan korban, lantaran tidak mengaku telah mencuri handphone tersebut.
Pelaku E yang emosi langsung mengambil bensin dan menyiramkannya ke korban.
Kemudian menyulutkan api hingga Dedi terbakar.
"Pada saat itu terjadi cekcok mulut kemudian, E emosi mengambil bensin yang ada di tangannya L disiram ke tubuh korban, sehingga terjadi tersulut api dan korban menderita luka bakar," ungkapnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan, setelah itu korban pun menderita luka bakar di sekujur tubuhnya hingga dilarikan ke rumah sakit.
"Korban saat ini masih dalam perawatan dokter, korban menderita luka bakar," pungkasnya.
Sumber:Tribun
0 Komentar