Harian62 online-
Seorang pria di Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar tewas dibunuh, karena ketahuan selingkuh.
Pria yang berinisial WGM (56) dibunuh AS (46) suami dari selingkuhan korban.
Kejadian terjadi pada Selasa (24/10/2023) pukul 18.30 WIB, korban WGM menghubungi pelaku AS melalui ponsel.
Kasus pembunuhan itu terungkap pada Rabu (25/11/2023).
Sedang peristiwa pembunuhan diperkirakan terjadi pada Selasa (24/10/2023) rentak waktu pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Korban mengajak bertemu pelaku di bulak tepi Jalan Raya Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Kabupaten Malang.
Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku bertemu dengan korban di lokasi.
Ketika bertemu, pelaku sempat merampas ponsel korban untuk mengecek apakah korban masih sering menghubungi istri pelaku.
Dan kebetulan, ketika itu pelaku melihat korban sedang menghubungi istri pelaku lewat telepon.
Mengetahui hal itu, pelaku emosi.
Terjadi cek-cok mulut antara pelaku dan korban.
Korban sempat mengeluarkan pisau, tapi oleh pelaku pisau tersebut bisa diminta baik-baik dari korban.
Korban emosi dan mengatakan kepada pelaku bahwa dirinya (korban) tidak mempan dibacok.
Pernyataan korban itu membuat pelaku kembali emosi.
Pelaku kemudian mengambil linggis yang sudah disiapkan dari rumah dan memukulkan ke bagian belakang kepala korban.
Korban sempat melawan dan merebut linggis dari tangan pelaku.
Saat saling berebut linggis, pelaku dan korban terjatuh ke parit irigasi di pinggir jalan.
Ketika berada di parit, pelaku mencekik korban, lalu membenturkan kepala bagian belakang korban ke tepi parit.
Kemudian pelaku menenggelamkan kepala korban ke dalam air di parit.
"Setelah korban tidak bernyawa, pelaku mendorong becak motor korban yang berada di pinggir jalan ke parit," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, Jumat (27/10/2023).
Febby mengatakan kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah asmara antara korban dan istri pelaku.
Pelaku mengetahui istrinya selingkuh dengan korban sejak Agustus 2023.
Masalah perselingkuhan itu, antara pelaku, istri pelaku dan korban pernah dipertemukan bersama untuk didamaikan oleh pihak desa pada September 2023.
Namun, pada Selasa (24/10/2023), tiba-tiba korban menghubungi pelaku untuk bertemu di jalan bulak Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Sumber:Tribun
0 Komentar