Edi Suseno, Pemilik Jembatan Kaca Banyumas Jadi Tersangka

 







Jakarta, Harian62, Online-

 Edi Suseno (63), pemilik wahana jembatan kaca The Geong Banyumas resmi jadi tersangka. Pria tersebut diduga lalai dalam peristiwa pecahnya jembatan kaca di Banyumas itu hingga satu wisatawan tewas.

Selain itu, Edi juga ternyata mendesain sendiri jembatan kaca di The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas tanpa melibatkan ahli. Berikut informasinya.

Viral jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas pecah dan menyebabkan satu wisatawan tewas pada Rabu (25/10/2023). Polisi menetapkan Edi Suseno (63), pemilik wahana jembatan kaca The Geong Banyumas sebagai tersangka.

 Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan tim Satuan Reskrim Polresta Banyumas dan melibatkan Tim Labfor Polda. Petugas mendapati ada kelalaian oleh pihak pemilik.


"Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Banyumas, dikutip dari detikJateng, Senin (30/10/2023).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.


"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan," pungkasnya.

 Edi Desain Sendiri Jembatan Kaca

Pemilik jembatan kaca di Banyumas, Edi Suseno (63), jadi tersangka. Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan Edi mendesain sendiri wahana tersebut tanpa menggandeng tim ahli.


"Bahwa keterangannya dia, dia yang mendesain sendiri jembatan kaca tersebut. Kemudian tidak memiliki izin dan tidak ada SOP. Selain itu, juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan," katanya, Senin (30/10/2023).

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," terangnya.

Jembatan Kaca Tidak Punya Izin

Polisi menilai Edi Suseno (63), lalai saat pembangunan jembatan kaca yang akhirnya pecah. Polisi menyebut wahana jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin dan uji kelaikan.


"Tidak ada standard operational procedure (SOP). Selain itu juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan atau standar kelaikan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, Senin (30/10/2023).

Edi Punya 2 Wahana Serupa di Baturraden-Guci

Pemilik wahana jembatan kaca Banyumas, Edi Suseno (63), resmi tersangka. Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan selain di Limpakuwus, tersangka juga memiliki dua wahana serupa di lokasi yang berbeda.


"Yang bersangkutan memiliki 3 wahana seperti ini. Ada di Limpakuwus, Baturraden yang sudah ditutup dan ada di Guci, Tegal," kata Edy kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Untuk lokasi yang berada di Tegal, Edy mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Tegal.


"Untuk yang ada di Tegal kami sudah berkoordinasi dengan Polres Tegal Kabupaten. Dan saat ini wahana tersebut juga sudah ditutup," terangnya.


Sumber:DetikNews


0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung