Begal Payudara Di Tangkap Polisi, Berdalih Cuma Iseng

 








Tangerang, Harian62, Online- 

Polisi berhasil menangkap begal payudara pelajar yang viral di media sosial di Ciledug, Tangerang. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu karena iseng.

"Menurut pengakuannya hanya Iseng. Kita akan periksa kesehatan kejiwaan dari pelaku tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (30/10/2023).

Zain menyebut masih terus mendalami motif dari sebenarnya dari pelaku. Dia juga menjelaskan jika pelaku sudah 4 kali melakukan aksi begal payudara.

"Polisi saat ini terus mendalami motif pelaku mengingat pelaku tidak kali ini saja melakukan perbuatannya, akan tetapi pelaku mengaku sudah 4 kali beraksi. Pelaku MIR juga diketahui telah memiliki seorang istri," ucap Zain.

Ditangkap Polisi

Pelaku ditangkap pada Minggu (29/10/2023) semalam. Dia tertangkap setelah polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV di sekitar TKP.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku akan dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun," imbuhh Zain.

Sebelumnya, sebuah video begal payudara viral di media sosial. Terlihat seorang pelajar menjadikan korban dari pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Dalam video viral tersebut diterangkan kejadian terjadi pada Rabu 25 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengendarai motornya sendirian. Sementara korban sedang berjalan bersama temannya menggunakan seragam sekolah.

Kemudian pelaku dari yang sebelumnya berada pada posisi jalan searah dengan korban memutar balik. Pelaku tampak mengarahkan motornya ke arah korban hingga akhirnya melangsungkan aksinya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan langsung bergerak untuk mengejar pelaku. Olah tempat kejadian perkara pun dilaksanakan dengan mengumpul saksi-saksi maupun rekaman CCTV sehingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku berinisial MIR (28). Merupakan warga Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Dia ditangkap pada Minggu (29/10) semalam," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (30/10/2023).

Zain menyebut pelaku dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun," pungkas Zain.


"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun," pungkas Kapolres.



Sumber:Detik

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung