Bangmoerteza Tiktokers Medan Dijerat Pasal Berlapis Dan Terancam 6Tahun Penjara

 







MEDAN, Harian62, Online-

 Fikri Murtadha alias Bangmorteza (28), Tiktokers asal Medan ditangkap polisi setelah melakukan penistaan agama melalui akun Instagramnya.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini Fikri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke dalam penjara.

Katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku bercanda membuat konten dugaan penistaan agama tersebut.

Penistaan agama itu dilakukan dalam live nya melalui akun Instagram miliknya yang terjadi pada, Rabu (18/10/2023) kemarin.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut di rumahnya. Tersangka melakukan live di akun Instagram miliknya, pada saat itu tersangka mengeluarkan kata-kata seperti di video yang beredar," kata Fathir kepada Media Awak Hari ini  Rabu (25/10/2023).

Ia menyampaikan, setelah kejadian tersangka kemudian sempat membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.

Namun, hal tersebut tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukannya tersebut.

Kemudian, tim patroli cyber Polrestabes Medan yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Lalu, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Sabtu (21/10/2023) dinihari.


"Kami langsung melakukan lakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," ungkap Fathir.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana.

"UU ITE kaitannya dengan sengaja menyebar luaskan informasi yang bermuatan menimbulkan kebencian baik itu kelompok ras dan agama,"

"Kemudian juga kami terapkan dengan pasal 156 KUHP, kaitannya dengan penodaan agama dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.





Sumber:Tribun Medan

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung