Harian62.com. 9 September 2023. Aceh Tenggara- Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan 2 warga di dua lokasi terpisah dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka SB (53) warga Desa Teger Miko Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara di Desa Penosan Kecamatan yang sama, Jumat (8/9/2023) sore.
Sementara itu polisi masih mengembangkan guna menangkap tersangka lain berinisial RN Desa Kuta Lesung Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara.
Dalam penangkapan itu, Polisi amankan barang bukti dari SB yakni satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram, uang Rp. 50.000 dan 1 buah handphone merek VIVO warna biru.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra mengatakan, pada Jumat sekira pukul 16:30 WIB, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Lawe Sumur persis di Desa penosan di sebuah kebun ditemukan seorang laki- laki yang mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan terhadap lelaki tersebut.
Petugas menemukan satu buah bungkus rokok merek magnum warna hitam yang berisikan satu bungkus narkotika jenis sabu di atas tanah yang berjarak sekitar 5 meter dari pelaku.
Kemudian anggota Opsnal mengintrogasi lelaki tersebut dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari RN di Desa Kute Lesung.
Selanjut petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan kepada RN (bandarnya).
0 Komentar