Harian62.online - Pengamat politik Rocky Gerung kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, Rocky dilaporkan oleh beberapa pihak terutama relawan Jokowi karena ucapannya yang mengkritik Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianggap menyinggung.
Ketua umum Relawan Jokowi atau ReJo, HM Darmizal mendesak proses hukum terhadap Rocky Gerung karena menghina Jokowi. Proses hukum ini dilakukan agar tidak terjadi kejadian serupa. Selain ketua umum Relawan Jokowi, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan siap melaporkan Rocky tentang ungkapnnya kepada Jokowi.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas. Pak Moeldoko juga siap mendukung,” ujar Darmizal. Rocky Gerung sendiri telah dilaporkan oleh tim bantuan hukum DPP PDIP ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka menilai ucapan Rocky Gerung menyinggung.
“Begitu Jokowi kehilangan kekuasaanya dia jadi rakyat biasa, tetapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacynya, yakni IKN. Dia tidak memikirkan nasib kita tetapi dirinya sendiri. Itu namanya baj****n yang to***. Kalau dia baj****n pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat,” ujar Rocky dalam beberapa video yang telah tersebar di media Sosial.
Meskipun banyak yang menentang pernyataan Rocky Gerung, beberapa lembaga hukum seperti Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR justru menyayangkan pelaporan terhadap Rocky Gerung.
Sebelumnya, Peneliti ICJR Johanna Poerba menganggap bahwa pelaporan melalui pasal ujaran kebencian terhadap Rocky Gerung tidaklah tepat. Rocky sendiri dilaporkan melakukan penyebaran ujaran kebencian yang terkandung dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Peraturan Pidana.
“Pasal-pasal tersebut adalah pasal-pasal yang memang marak digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat. Terutama UU ITE,” ujar Johanna.
Menurut Johanna, pelaporan ucapan Rocky Gerung oleh beberapa relawan Jokowi tidak dapat menjadi laporan hukum. Karena Jokowi sebagai individu yang ditujukan oleh Rocky Gerung tidak melapor langsung. Selain itu, semua tokoh publik termasuk pemerintah memang merupakan subjek dari kritik.
ICJR sendiri menyampaikan 4 poin terkait ramainya pelaporan Rocky Gerung melalui pasal-pasal yang memang marak digunakan untuk membungkam kritik. Berikut 4 poin tersebut.
1. Aparat Penegak Hukum harus menolak laporan terhadap Rocky Gerung karena tidak memenuhi unsur pasal ujaran kebencian sekaligus bukan dilaporkan oleh subjek yang dikemukakan Rocky, yakni Jokowi.
2. Mendesak Kominfo dan Komisi 1 DPR untuk merevisi pasal ujaran kebencian dalam revisi UU ITE kedua dengan mencabut pasal 28 ayat (2) UU ITE. Jika pasal ini akan tetap diatur maka harus dikembalikan pada Pasal 20 ayat (2) ICCPR tentang batasan ujaran kebencian.
3. Mendesak Kominfo dan Komisi 1 DPR mencabut pasal berita bohong untuk menghindari adanya pasal pemidanaan yang sama di dalam dua peraturan perundangan yang berbeda.
4. Pejabat negara dan masyarakat untuk menghargai kebebasan berekspresi dan berpendapat dan hanya dibatasi dalam batasan sesuai dengan prinsip HAK Asasi Manusia.
Rocky Gerung sendiri telah buka suara atas pelaporan dirinya. Dia akan menunggu proses hukum selanjutnya dan menurutnya itu juga merupakan hak mereka untuk melapor.
Sumber: tempo.co
0 Komentar