Dinas Cikataru Deli Serdang
Harian62.online, Lb Pakam
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang yang menangani hibah bahan bangunan perbaikan rumah ibadah (mesjid) tidak kunjung mencairkannya. Dan terkesan mengulur waktu hingga bertahun lamanya. Padahal jumlahnya hanya jutaan rupiah saja.
Bahkan ada salah satu mesjid di Kecamatan Lubuk Pakam, dua tahun lebih lamanya sejak 2021 menanti pencairan hibah bahan bangunan tersebut.
Berdasarkan catatan wartawan, Tahun Anggaran (TA) 2022. Dinas Cikataru Kabupaten Deli Serdang mengucurkan hibah miliaran rupiah kepada Kodim 0204/DS, Koramil 13/Percut Seituan, Kejaksaan, Polresta Deli Serdang dan Polresta Pelabuhan Belawan.
Dana sebanyak itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang TA 2022.
Di dalam APBD TA 2022 juga disebutkan, pembangunan gedung kantor barang bukti di Kejaksaan Negeri Deli Serdang menelan biaya sebesar Rp 2.496.450.000 tender Januari 2022.
Kemudian, lanjutan rehab gedung kantor Satreskrim dan Satnarkoba Polres Deli Serdang mencapai Rp 2.133.202.500 juga tender Januari 2022, serta perawatan dan renovasi bangunan gedung prasarana Kodim 0204/Deli Serdang Rp1.203.345.000 juga tender APBD Januari 2022, disusul renovasi Kantor Koramil 13/Percut Sei Tuan sebesar Rp 350.064.000 tender Januari 2022.
Terakhir, pembangunan gedung pelayanan terpadu satu pintu Polresta Pelabuhan Belawan Rp1.200.540.000 tender APBD Januari 2022.
Menurut keterangan salah satu pengurus Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang menuturkan, proposal bantuan mesjidnya telah dimasukan ke Dinas Cikataru Tahun 2021.
“Namun Tahun 2022 lewat dengan alasan minum anggaran. Bahkan, proposal hibah bahan bangunan rehab mesjid kami juga telah diusulkan oleh Ketua DPRD Deli Serdang agar ditampung dalam APBD TA 2022. Tapi tetap diabaikan oleh Dinas Cikataru,” ujar Ketua BKM yang minta dirahasiakan nama mesjidnya.
Ketum DPP LSM NGO Sanpan RI Aspin Sitorus mempertanyakan motif Pemkab Deli Serdang memberikan hibah ke lembaga vertikal tersebut. Karena, lembaga vertikal penganggarannya lewat APBN.
“Bisa saja dana hibah ini justru akan melahirkan konflik kepentingan ketika ada dugaan korupsi di Pemkab di kemudian hari, misalnya,” kata Aspin.
Terpisah, Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri menjelaskan rehab mesjid di atas telah dianggarkan ke dalam APBD TA 2022.
Zakky Shahri, sosok pria yang selalu menjaga komitmen, disiplin, mudah senyum dan bersahabat itu, merupakan orang yang dimintai tolong oleh pihak BKM untuk mengucurkan hibah agar ditampung di dalam APBD Deli Serdang TA 2021 silam
Ketua DPC Partai Gerindra Deli Serdang, kelahiran Medan 6 Desember 1982 dan merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara angkatan 2005 dan lulus pada Tahun 2010 itupun menyanggupinya.
Namun Dinas Cikataru diduga mengabaikan titah Ketua DPRD Deli Serdang tersebut.
Kepala Dinas Cikataru Kabupaten Deli Serdang, Rachmadsyah juga telah meminta anggotanya untuk segera menyelesaikan pembayaran hibah bahan bangunan mesjid tersebut.
Kabid Penyehatan Lingkungan, Pemukiman dan Air Minum Dinas Cikataru, Martupa Sidebang
berulang kali berjanji akan menyelesaikan.
"Nanti akan aku sampaikan kepada Kabid Bangunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan Dinas Cikataru yang menangani hibah rumah ibadah tersebut,"bilang Sidebang yang tak kunjung ada pembuktian, Senin (10/7/22). (Hendra Sembiring/ Abah Rahman)
0 Komentar