Siantar Dikirimi Papan Bunga, Kinerja Wakil Rakyat Disorot

 



Harian62.online - Sejumlah papan bunga bermakna protes terhadap kinerja Anggota DPRD Siantar berjajar di depan kantor dewan, Jalan H Adam Malik, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (15/6/2023). 


Papan bunga tersebut dikirimkan oleh beberapa komunitas yang merasa langkah 27 Anggota DPRD Pematangsiantar memakzulkan Wali Kota Susanti Dewayani hanya karena masalah rotasi ASN, adalah hal yang tak pantas. 



Sebab, tak sedikit biaya yang dikeluarkan DPRD Siantar, yakni Rp 510 juta, yang nantinya diambil dari APBD Kota Pematangsiantar tahun 2023 ini. 



Apalagi kurang dari 5 tahun mengabdi sebagai wakil rakyat, sudah tiga kali DPRD Siantar ingin memakzulkan eksekutif/Wali Kota Pematangsiantar.


Sebelum Susanti, Wali kota Hefriansyah (Periode 2017-2022) sudah dua kali merasakan hal serupa. 


Beberapa papan bunga tersebut bertuliskan "DPRD LEBIH BAIK TIDUR DARIPADA BIKIN ANGKET NGAWUR" yang dikirimkan Himpunan Mahasiswa Revolusioner. Kemudian ada papan bunga lain bertuliskan "HAK ANGKET AMBYAR, RAKYAT YANG BAYAR" yang dituliskan Gerakan Masyarakat Siantar 1.


Selain papan bunga, ada baliho kirkman warga yang menohok lainnya yakni "3 Kali Makzul, 3 Kali Zonk. DPRD KEPINGIN REKOR MURI???" 


Kemudian ada ucapan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI yang dianggap tepat memutuskan untuk menolak pengajuan pemakzulan DPRD Siantar, yakni "Terima Kasih MA karena hak angket ditolak Kami Tahu Siapa Yang Benar".


Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI telah menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar.


Putusan ini dimuat dalam website resmi MA pada Kamis (8/6/2023). 


Putusan Mahkamah Agung dikeluarkan dalam surat bernomor 1 /P/UP/2023 dengan status tengah didistribusikan ke pihak terkait yakni pemohon Ketua DPRD Pematangsiantar dan termohon Wali Kota Pematangsiantar. 


Putusan pemakzulan ini diputuskan Ketua Majelis Hakim Dr H Yulius SH, Anggota Majelis Dr H Yosran, SH dan Anggota Majelis Is Sudaryo MH. 


Berkaitan dengan ditolaknya pemakzulan ini, Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Hamdani Lubis membenarkan dirinya telah mengetahui hal tersebut.


Namun komentar lebih lanjut akan disampaikan setelah surat putusan diterima. 


"Benar, majelis Hakim Agung yang memeriksa, menguji, dan mengadili permohonan Uji Pendapat DPRD Kota Pematang Siantar dengan Register No. 1 P/UP/2023 telah memutuskan dengan Amar Putusan "menolak permohonan uji pendapat DPRD Pematangsiantar," kata Hamdani, Senin (12/6/2023). 


Sumber: tribunnews.com


0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung