Penutupan Jalan Umum Untuk Menjadi Tempat Berdagang
Penutupan Jalan Umum Untuk Menjadi Tempat Berdagang
Kelapa Dua, Sabtu 17 Juni 2023
Terlihat seperti di foto pada siang dan sore hari Sabtu di jalan yang berada di Cibogo Wetan Kelapa Dua kab.Tangerang, Nampak sore hari PKL mulai mempersiapkan lapak dagangan nya untuk berdagang di Jalan Tersebut, Aktifitas kegiatan Tersebut sudah berjalan lebih dari 10 Tahun, namun aparat baik RT atau RW tidak menghiraukan kegiatan ini seakan mereka tidak peduli atau mungkin sudah menerima Upeti dari kegiatan pasar malam ini, karena sudah jelas kegiatan pasar malam ini berada di wilayah nya & sangat mengganggu mobilitas warga atau pengguna jalan lain yang terdampak dari kegiatan ini karena jalan di tutup oleh pasar malam, Seharus nya ini jalan umum karena pembangunannya dan pengecoran dilakukan oleh Pemda kab.Tangerang pada tahun 2009 silam, sudah jelas jalan ini bukan milik pribadi ataupun pengembang, oleh karena itu sudah jelas melanggar penggunaan jalan terlebih di tutup untuk kegiatan pasar malam, mengacu pada PerBup no 60 tahun 2016 pasal 11 Ayat 3 point A menyebutkan 'Penetapan Lokasi PKL adanya lahan yang sesuai dengan peruntukan ruang untuk kegiatan itu' , terlebih listrik yang di gunakan menggunakan meteran listrik Pascabayar tapi tidak pernah mengisi Token Listrik selama kegiatan ini.
" Menurut Saudara (T) , salah satu masyarakat yang tinggal di depan jalan ini mengaku kegiatan ini sudah melanggar Perda Kab.Tangerang no 3 tahun 2009 pada pasal 4 ayat 1 yang isi nya ' Badan jalan hanya di peruntukan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan ' , jadi seharus nya mengembalikan fungsi jalan ini jangan di jadikan tempat pasar malam, terlebih ini jalan yang di bangun pemerintah dan ini jalan umum bukan pribadi, iya di harapkan di kembalikan sesuai fungsi nya, dan untuk pedagang iya di pindahkan atau di beri tempat seperti lapangan supaya tidak mengganggu jalan umum dan semoga aparat baik RT, RW, Kelurahan dan Polsek setempat segera bertindak tegas untuk membubarkan kegiatan ini, karena itu sudah jadi tugas dan fungsi dari aparatur Negara. Ungkap nya "
Karena masyarakat yang tinggal di sekitar jalan sangat terganggu terlebih jika mempunyai kendaraan roda 4 pasti tidak bisa masuk ke rumah nya karena adanya kegiatan pasar malam ini, dan untuk aparatur Setempat bisa secepatnya bertindak.
0 Komentar