Harian 62 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan adanya ncaman terhadap korban pemerkosaan bergilir oleh 11 orang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Ancaman itu agar korban beserta keluarganya mau berdamai dalam proses hukum tersebut.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, ancaman itu datang saat orangtua korban mulai melaporkan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum Brimob dan kepala desa setempat. Namun, Hasto mengatakan ancaman tersebut sudah tidak ada kini.
"Mula-mula ada, diminta untuk berdamai. Biasalah gitu-gitu. Tetapi sudah berlalu," ujar Hasto saat dihubungi awak media, Kamis (8/6/2023).
Ia menjelaskan, saat ini meski pihaknya masih menelaah pengajuan perlindungan, perlindungan darurat berupa bantuan medis telah diberikan. Hal ini dilakukan mengingat korban mengalami trauma fisik memerlukan perawatan medis.
"Perlindungannya berupa layanan bantuan medis. Itu yang kita dahulukan," katanya.
Hasto belum dapat menjelaskan secara mendetail kondisi korban lantaran belum diketahui. Ia hanya mengatakan kondisi medis yang diketahui sebelumnya, tidak separah yang dibayangkan.
"Ya (ada kondisi medis imbas tindakan pelaku), tapi kayaknya tidak seberat yang diduga semula. Tapi kalau ada tindakan operasi atau apa, kita akan biayai itu. Tetapi kita belum tahu," ucap Hasto.
Sebelumnya, seorang remaja di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) dicabuli 11 pria.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.
Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.
Sumber: Okezone.com
0 Komentar