Kecelakaan di Malang Mengalami 4 Korban Jiwa Meninggal Dunia

 


Harian 62 - Mobil pikap Daihatsu Grand Max nopol N 8315 EJ menabrak tiga sepeda motor dari arah berlawanan di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (11/6/2023) pukul 15.00 WIB.

Akibat kecelakaan itu, empat korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara satu orang lainnya mengalami luka berat.

Tiga dari empat korban meninggal merupakan satu keluarga, yang terdiri dari bapak Slamet Riyadi (50), ibu Khoirul Ummah (38) dan anak mereka Muhammad Syarif Hidayatullah yang baru berusia 10 bulan.

Mereka merupakan warga Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, saat terjadi kecelakaan ketiga korban baru saja pulang mengantar anaknya ke pondok.

"Tujuannya mau pulang (rumah), karena baru mengantar anaknya yang paling besar ke salah satu pondok di Kecamatan Tumpang bersama anaknya yang paling kecil," kata Agnis ketika dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

Pasangan suami istri tersebut memiliki lima orang anak.

Akibat kecelakaan tersebut passutri itu meninggalkan empat anaknya.


Kronologis Kejadian

Diketahui mobil pikap Daihatsu Grand Max tersebut dikendarai Didik dan mengalami patah as roda hingga menabrak tiga sepeda motor.

Dari keterangan Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung, peristiwa ini bermula saat mobil pikap yang dikendarai Didit melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi.

"Sesampainya di TKP, pikap mengalami as roda patah depan sebelah kiri lalu oleng ke kanan," kata AKP Agnis Juwita.

Secara bersamaan, dari arah berlawanan melaju tiga kendaraan roda dua.

Di antaranya Honda Revo nopol N 4548 BY yang dikendarai oleh tiga orang.

"Kendaraan Revo yang dikemudikan tiga orang ada bapak, ibu, dan anak meninggal dunia di TKP," ucapnya.

Kecelakaan itu juga melibatkan motor Yamaha Fino nopol N 3485 GAA yang dikendarai Nia Istiharoh (29) warga Desa Kemiri, Kecamatan Jabun.

Kemudian, kendaraan Honda Beat nopol S 4240 ST dikendarai oleh Zidny Nur Diana Islami (25) warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis.

Ia mengalami patah tulang.

"Sekarang seluruh korban dibawa ke RS Saiful Anwar Kota Malang," katanya.

Sementara itu, pengendara pikap saat ini diamankan oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakan Agnis, pikap tersebut tidak mengangkut muatan.

Agnis mengatakan kecelakaan terjadi akibat mobil pikap mengalami patah as kemudian pengemudi membanting stir ke arah kanan.

"Untuk kecepatan pikap indikasinya hampir 70 kilometer per jam, kondisi saat itu juga sedang hujan deras," imbuhnya.

Selain faktor patah as, Agnis mengatakan kondisi sopir tidak sedang dalam pengaruh alkohol.

Sementara itu, atas kejadian ini Didit ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang lalu lintas tentang kelalaian saat berkendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga meninggal dunia. Didit terancam hukuman pidana enam tahun penjara.


Identitas Korban Meninggal

Tiga dari empat korban meninggal merupakan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anaknya.

Berikut identitas 4 korban meninggal akibat kecelakaan ini:

1. Slamet Riyadi (50), ayah, warga Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

2. Khoirul Ummah (38), ibu, warga Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

3.  Muhammad Syarif Hidayatullah yang baru berusia 10 bulan, anak, warga Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

4. Nia Istiharoh (29) warga Desa Kemiri, Kecamatan Jabun, Yamaha Fino nopol N 3485 GAA .




Sumber: Tribunnews.com

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung