Harian62.online- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan besaran tunjangan terbaru untuk Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Besaran tunjangan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Dalam perpres yang ditandatangani Jokowi pada 19 Juni lalu itu, besaran tunjangan dibedakan berdasarkan kategori hakim di tingkat pengadilan.
Hakim ad hoc di Pengadilan HAM tingkat pertama mendapat tunjangan Rp24 juta. Kemudian di tingkat banding Rp29.280.000 dan di tingkat kasasi Rp35.722.000.
Dalam pertimbangan Perpres tersebut dijelaskan hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu diatur secara terintegrasi di dalam peraturan perundang-undangan.
Hakim ad hoc di Pengadilan HAM tingkat pertama mendapat tunjangan Rp24 juta. Kemudian di tingkat banding Rp29.280.000 dan di tingkat kasasi Rp35.722.000.
Pada Desember 2012, Komnas HAM sempat mempertanyakan komitmen pemerintah karena belum memberikan gaji kepada para hakim ad hoc PN Makassar selama mengadili kasus Paniai berdarah.
"Hakim ad hoc pengadilan HAM, hak-hak keuangannya belum dipenuhi. Setelah mereka bekerja sekian bulan, gajinya belum dapat. Kita mempertanyakan juga keseriusan dukungan pemerintah terhadap proses peradilan ini," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai.
Perkara nomor: 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks (kasus Paniai) diadili Sutisna Sawati sebagai ketua majelis, dengan didampingi Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota.
Sutisna dan Abdul Rahman merupakan hakim karier, sedangkan sisanya merupakan hakim ad hoc pada PN Makassar.
Saat itu, Mahkamah Agung (MA) menyatakan gaji hakim ad hoc pelanggaran HAM berat yang mengadili kasus Paniai berdarah belum cair lantaran Peraturan Presiden (Perpres) belum terbit.
Sumber: www.cnnindonesia.com
0 Komentar